Makalah Eptik

 

MAKALAH

STUDI KASUS KEJAHATAN CYBER

 

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Dosen Pengampu:

Susliansyah, S.Kom., M.M.S.I.

Universitas BSI on Twitter: "Logo resmi Universitas Bina ...

Oleh:

Kelompok 5

1.        Asep Hadianto

15200352

2.        Muharrafi Aqshal Hermawan

15200259

3.        Reynaldy Salam

15200261

4.        Vicky Maulana

15200388

5.        Wijna Adhiguna Wijaya Putra

15200058

 

 

 

KELAS 15.5A.07

PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER

FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

TAHUN 2020


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmatnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu tanpa ada halangan yang berarti dan sesuai dengan harapan.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada ibu Susliansyah sebagai dosen pengampu mata kuliah etika profesi teknologi informasi dan komunikasi yang telah membantu memberikan arahan dan pemahaman dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan karena keterbatasan kami. Maka dari itu penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini. Semoga apa yang ditulis dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.

 

 

Jakarta, 05 Desember 2022

 

 

 

Kelompok 5

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR PUSTAKA.. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

BAB II. 3

LANDASAN TEORI. 3

a.      Unauthorized Access to Computer System and Service. 3

b.     Illegal Content 3

c.      Data Forgery. 3

BAB III. 4

PEMBAHASAN.. 4

a.      Unauthorized Access to Computer System and Service. 4

b.     Illegal Content 4

c.      Data Forgery. 5

BAB IV.. 7

PENUTUP. 7

4.1        Kesimpulan. 7

DAFTAR PUSTAKA.. 8

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

Pemerintah Indonesia pada saat ini mengalami salah satu masalah yang serius dalam kejahatan yaitu Cybercrime. Cyber Crime atau kejahatan siber adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, seperti penipuan, perdagangan konten pornografi anak, pencurian identitas, serta pelanggaran privasi. (Encyclopaedia Britannic). Di negara-negara maju kasus kejahatan seperti ini juga marak tidak hanya terjadi seperti di Amerika dan Eropa namuin juga di Negara berkembang yang ada di Asia dan Afrika.

Hal serupa juga terjadi di Indonesia. Kasus kejahatan Pencurian Transaksi elektronik dengan via transfer dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial sering menjadi kasus yang terjadi hingga saat ini, Kasus kejahatan dunia maya atau yang lebih dikenal dengan cyber crime, untuk meminimalisir atau mengurangi kasus kejahatan tersebut maka diperlukan pengawasan yang ketat dan undang-undang untuk memberikan perlindungan serta jaminan keamanan untuk para pengguna teknologi informasi.

Kejahatan cyber crime di Indoensia tidak hanya berdampak pada dalam negeri namun juga merambat sampai keluar negeri tanpa mengenal batas teritorial Negara lain, dan tidak terikat pada ruang dan waktu sebab kejahatan cyber crime bisa dilakukan dimanapun dan kapan saja. Selain rawan sebagai tempat sasaran Indoensia juga merupakan salah satu tempat beroperasinya kejahatan sindikat cyber crime Internasional seperti penipuan jual beli online, penipuan kartu kredit, pemerasan dan bahkan mengancam sistem pertahanan keamanan.

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhann ya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesame dengan cara membuat blog, selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.


 

BAB II

LANDASAN TEORI

a.      Unauthorized Access to Computer System and Service

Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

 

b.      Illegal Content

            Illegal Content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

           

c.       Data Forgery

            Data Forgery adalah kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Mencari tahu terlebih dahulu web tersebut berbahaya atau tidak, salah satunya dengan cara isi dengan data yang tidak benar jika langsung masuk tanpa ada peringatan kalau data yang dimasukkan salah berarti web tersebut palsu.


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

a.      Unauthorized Access to Computer System and Service

Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun data perolehan suara tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.

Motif dalam kasus Unauthorized Access to Computer System and Service tersebut adalah ia tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi. Saat itu, Chusnul mengatakan sistem TI seharga Rp152 miliar itu sangat aman dan tidak akan bisa ditembus hacker. Oleh karena itu, Dani mengetes sistem keamanan server tnp.kpu.go.id.

Penyebab kasus tersebut yaitu lemahnya sistem keamanan KPU. Untuk kasus Unauthorized Access to Computer System and Service dapat ditanggulangi dengan memperkuat sistem keamanan KPU supaya tidak mudah dibobol.

 

b.      Illegal Content

Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs http://www.dpr.go.id berubah menjadi situs porno yang tampil selama kurang lebih 15 menit.

Motif dalam kasus tersebut ialah ingin membuat citra DPR terlihat buruk di mata masyarakat.

Penyebabnya adalah kurangnya keamanan web DPR sehingga menyebabkan web DPR dapat dihack atau diretas dengan mudah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk menanggulangi hal tersebut DPR harus meningkatkan sistem keamanan web mereka supaya tidak dapat diretas lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Contoh lainnya, Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018. Beredarnya video yang diklaim sebagai rekaman black box atau kotak hitam dari pesawat Lion Air JT 610 juga termasuk konten ilegal. Video yang diklam sebagai rekaman black box Lion Air JT 610 dibagikan di media sosial Facebook, tidak diketahui nama akun tersebut. Berita tersebut mengandung berita palsu atau hoaks. Hal itu, sudah dikonfirmasi oleh Tim Cek Fakta Kompas.com melalui Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono. Dalam kasus ini tidak diketahui motif yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi Kominfo (Kementerian Komunikasi Dan Informatika) membagi cara agar tidak terhasut oleh berita hoaks. Pertama berhati-hatilah dengan judul yang provokatif, cermati alamat situs, memeriksa fakta, cek keaslian foto, serta mengikuti grup diskusi anti-hoax.

 

c.       Data Forgery

Contoh kasus Data Forgery adalah kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta. Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).

Motif kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain.

Contoh lainnya, dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com, dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Motifnya sangat sederhana, Steven memfotokopi tampilan website Bank BCA  yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.

Penyebabnya sejak awal berniat mencuri uang dari rekening pelanggan.

 

Penanggulannya untuk kejahatan-kejahatan tersebut ialah

Ø  Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

Ø  Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

Ø  Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.

 

 

 


 

BAB IV

PENUTUP

4.1  Kesimpulan

Akses ilegal adalah kejahatan dunia maya Cyber crime yang menggunakan komputer sebagai sasaran atau objek utama dalam melakukan pencurian data jaringan dan pembobolan situs. Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran atau objek, misalnya, pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus, pembobolan situs atau website dan sebagainya. Melalui pencurian data jaringan rahasia milik orang lain maka secara langsung seseorang sebagai subjek hukum telah melakukan aktivitas yang disebut dengan cybercrime. Kejahatan dunia maya sering disebut cybercrime.

           

DAFTAR PUSTAKA

https://cyberforeptik.wordpress.com/2014/04/19/contoh-kasus-unauthorized-access-to-computer-system-and-service/

https://farahdilablog.wordpress.com/cybercrime/illegal-contents/contoh-kasus-illegal-contents/

https://agussatriaaha.wordpress.com/cybercrime/kasus-data-forgery/

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/07/12/161600482/-hoaks-isi-rekaman-dari-black-box-lion-air-jt-610?page=all

https://www.kominfo.go.id/content/detail/8949/ini-cara-mengatasi-berita-hoax-di-dunia-maya/0/sorotan_media

https://farahdilablog.wordpress.com/cybercrime/data-forgery/contoh-data-forgery/

 

Komentar

Postingan Populer